Putri Zulhas Tak Penuhi Panggilan PN Jaktim
Putri Zulkifli Hasan tak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait permohonan eksekusi rumah-Istimewa-
Permohonan eksekusi lantas diajukan pihak Yayan atau Yudha, dengan nomor permohonan No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: