Arab Saudi Ketat, Tanpa Visa Resmi Dilarang Masuk Makkah
Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara AMAA Madinah -MCH-
MAKKAH, DISWAY.ID– Otoritas Arab Saudi memperketat aturan bagi jemaah haji, khususnya terhadap praktik haji non-prosedural.
Seluruh calon jemaah ditegaskan wajib menggunakan visa haji resmi untuk bisa memasuki Tanah Suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi dalam menjamin penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan lancar.
BACA JUGA:12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak dari Madinah ke Makkah
“Arab Saudi terus menegaskan bahwa selain visa haji, tidak diperbolehkan memasuki Tanah Suci untuk tujuan ibadah haji,” ujar Ichsan dalam keterangannya.
Menurut dia, pengetatan dilakukan di berbagai titik akses menuju Makkah. Kebijakan ini juga disertai dengan sanksi tegas bagi pelanggar, baik jemaah maupun pihak yang terlibat dalam praktik haji ilegal.
Ichsan menjelaskan, jemaah yang nekat berhaji tanpa prosedur resmi terancam denda hingga 20.000 riyal, kurungan, hingga deportasi. Bahkan, pelanggar juga bisa dikenai larangan masuk ke Arab Saudi selama 5 hingga 10 tahun.
Tak hanya itu, sanksi lebih berat menanti pihak yang mengorganisir atau menawarkan haji ilegal. Dendanya bisa mencapai 100.000 riyal atau setara lebih dari Rp400 juta, disertai ancaman penjara.
“Termasuk juga sanksi bagi hotel atau akomodasi yang menampung jemaah non-prosedural,” tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Pergeseran Jemaah Haji Indonesia dari Madinah ke Makkah, Cek Persiapannya
Ichsan mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre atau menggunakan visa selain visa haji, seperti visa turis atau ziarah.
Ia memastikan, satu-satunya dokumen yang sah untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji resmi yang diterbitkan otoritas Arab Saudi.
“Tidak ada haji tanpa visa. Dalam istilah di Saudi, la hajj bila tasrih, tidak ada haji tanpa izin resmi,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Ichsan, juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah praktik haji ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: