BGN Copot Korwil SPPG Buntut Skandal Upeti dengan Oknum Anggota DPRD
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus sebagai Waka BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa capaian ini merupakan lonjakan besar dibandingkan kondisi saat awal dirinya menjabat-Dok. Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas praktik kongkalikong pendirian SPPG di Provinsi Sulawesi Barat yang menyeret seorang anggota DPRD.
Dalam kasus ini, diduga terdapat praktik suap senilai Rp50 juta yang menyeret nama seorang Anggota DPRD Sulawesi Barat, RIB.
BACA JUGA:Wapres Dorong BGN Perketat Keamanan Pangan dan Percepat Jangkauan MBG ke 3T
Skandal ini tentu memantik kemarahan publik, hingga BGN turun tangan menginvestigasi.
Upaya praktik orang dalam" atau "ordal" kerap dipakai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab meski program MBG menuntut transparansi di dalamnya.
Atas dugaan suap dan pemerasan itu, kasus itu telah dilaporkan lelah seorang bernama Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat, lengkap dengan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat.
Mulai dari rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, hingga data pendukung lainnya yang diduga mengarah pada upaya memuluskan proses administratif sebuah unit dapur SPPG di Lantora, Polewali Mandar.
Dari dokumen yang beredar, komunikasi antara RIB dengan MFJ, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Polewali Mandar, menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Dalam percakapan tersebut, RIB diduga aktif meminta percepatan proses administrasi. Namun, permintaan itu ternyata tidak berjalan melalui jalur formal semata.
Singkatnya, terdapat dugaan permintaan uang Rp50 juta untuk memuluskan pendirian SPPG. Dana tersebut disebutkan mengalir dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta, ke rekening atas nama Puspita Angreni yang diduga sebagai pihak penerima.
Di tengah menguatnya dugaan suap ini, muncul manuver yang dinilai mengherankan. RIB justru melayangkan laporan balik ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Indonesia dengan mengklaim dirinya sebagai korban pemerasan.
Namun, berdasarkan analisis awal terhadap bukti komunikasi, tidak ditemukan unsur tekanan, ancaman, atau paksaan yang menjadi syarat utama tindak pidana pemerasan. Justru sebaliknya, komunikasi yang terjalin terlihat cair dan menunjukkan bahwa inisiatif datang dari pihak pemberi.
“Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi,” tegas Muhaimin Faisal, Kamis, 30 April 2026.
BACA JUGA:Diterpa Isu Penyelewengan, APPMBGI Tegaskan Anggaran MBG Transparan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: