Sosok Myta Aprilia Azmy, Dokter internship Meninggal Diduga Kerja Tanpa Libur 3 Bulan
Fakta wafatnya dokter internship Unsri Myta Aprilia Azmy terungkap, mulai dari perawatan intensif hingga dugaan tekanan kerja tinggi di lokasi tugas--LinkedIn Myta Aprilia Azmy
JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD K.H Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi yang meninggal dunia diduga akibat beban kerja yang tidak manusiawi.
Dokter Myta Aprilia Azmy saat ini tengah menjadi sorotan publik usai dikabarkan meninggalkan dunia setelah sebelumnya dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Sosok dokter Myta dikenal sebagai dokter internship di RSUD K.H Daud Arif Kuala Tungkal yang merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri).
Universitas Sriwijaya mengatakan status Myta saat ini sebagai dokter yang tengah menjalani Program Internship Dokter Indonesia, program nasional di bawah Kementerian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.
"Pelaksanaan program, penempatan, serta pengaturan beban kerja berada di bawah kewenangan pihak terkait di luar Universitas Sriwijaya," ujar pihak kampus di media sosial resmi Instagram @Unsri.official pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah melakukan investigas mengenai kasus kematian dokter Myta Aprilia Azmy.
Kronologi Dokter Myta Aprilia Azmy Meninggal Dunia
Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) mengatakan sebelum meninggal dunia, Myta sempat dirawat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
"Informasinya ada dugaan infeksi paru-paru, tetapi kami tidak tahu persis karena tidak menangani langsung," kata Junaidi.
IKA FK Unsri sebagai lembaga tempat korban bernaung telah mengirim surat ke Kemenkes terkait temuan dugaan pelanggaran regulasi jam kerja da supervisi.
BACA JUGA:Kasus Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam surat yang tersebut, IKA FK Unsri menyebut korban diduga bekerja tanpa libur selama tiga bulan yang secara aturan melanggar regulasi dari Kemenkes.
"Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes mengenai status dokter internship sebagai dokter magang, bukan pekerja tetap rumah sakit," bunyi keterangan poin pertama yang tertera dalam surat.
Dalam poin kedua, Ikatan Alumni FK Unsri mencatat adanya kelalaian medik dan pengabaian klinis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: