Komisi I DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

Selasa 05-05-2026,17:29 WIB
Komisi I DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Jabar menyerahkan aspirasi masyarakat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.--DPRD Jawa Barat

JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Jabar menyerahkan aspirasi masyarakat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar Taufik Hidayat bersama perwakilan Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) langsung meyampaikan aspirasi masyarakat tersebut beserta data terbaru kesiapan 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi baru yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Jabar.

“Hingga saat ini sudah 10 CDPOB yang telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang terbaru adalah Kabupaten Cirebon Timur," ujar Taufik di Jakarta 29 April 2026.

BACA JUGA:DPR RI Siapkan Reformasi Internal: Transparansi, Pangkas Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

Taufik menegaskan, berbagai indikator yang harus dipenuhi sebagai syarat Daerah Otonomi Baru terus dilengkapi baik secara teknis maupun administrasi.

“Skor kesiapan daerah ini sangat baik, jadi secara administratif maupun teknis, Jawa Barat sudah siap," jelas Taufik.

Ia menekankan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komite I DPD RI serta senator asal Jawa Barat untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan DPR Cabut Kebijakan Besaran Tunjangan dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri

“Kami akan terus berkoodinasi dan megawal agar pemkaran daerah ini bisa terwujud agr pelayanan publik serta pembangunan dapat berjalan lebih optima di wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia ini," tutupnya.***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: