PT DKI Terima Berkas Banding MNC-Hary Tanoe atas Putusan CMNP

Rabu 06-05-2026,16:04 WIB
PT DKI Terima Berkas Banding MNC-Hary Tanoe atas Putusan CMNP

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terkait putusan gugatan CMNP-Dok. MNC-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding.

Berdasarkan penelusuran dalam situs PN Jakarta yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026 disebutkan pada bagian Informasi Detil Banding Elektronik, bahwa Status Permohonan Banding: Diterima.

BACA JUGA:MNC Nilai Ada yang Janggal dalam Putusan CMNP, Siap Tempuh Banding hingga PK

Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Langkah banding tersebut membuktikan bahwa PT MNC Asia Holding Tbk serius ingin membuktikan bahwa kebenaran akan menang.

Belum lama ini, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP.

Chris mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta-

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, MNC akan mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. 

BACA JUGA:Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Rp119 T Lawan Hary Tanoe dan MNC

Tidak tertutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: