Kasus dr Myta Picu Evaluasi, Kemenkes Rombak Sistem Internship Dokter

Jumat 08-05-2026,19:52 WIB
Reporter: Doddy Suryawan |
Kasus dr Myta Picu Evaluasi, Kemenkes Rombak Sistem Internship Dokter

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Myta dan peserta internship lainnya. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan RI merespons meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program internship dokter di Indonesia. 

Langkah ini diambil sebagai upaya memperbaiki sistem sekaligus memastikan perlindungan bagi dokter muda yang tengah menjalani masa pemahiran profesi.

BACA JUGA:Hasil FP1 Moto3 Prancis 2026: Veda Ega Pratama Finis Posisi 11 di Le Mans, Alvaro Carpe Tercepat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Myta dan peserta internship lainnya. 

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting untuk membenahi tata kelola program internship secara serius.

“Masih ada yang harus diperbaiki, terutama terkait budaya kerja dan sistem pembelajaran di rumah sakit. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2026.

BACA JUGA:Pergeseran Jemaah Haji Sektor 1 Madinah ke Makkah Masih Berlangsung, Mulai Jam 03.00 Dini Hari

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, organisasi profesi, serta unsur akademisi. 

Tim ini bekerja mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, mulai dari peserta internship, dokter pendamping, hingga manajemen rumah sakit.

Dalam hasil evaluasi awal, Kemenkes menetapkan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya adalah pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa sistem rapel. 

Aturan ini bertujuan mencegah kelelahan berlebih yang dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental dokter muda.

BACA JUGA:Westlife Gelar Konser di GBK Jakarta 23 Januari 2027, Harga Tiket Dijual Rp850 ribu

Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter tetap di rumah sakit. Mereka harus mendapatkan supervisi aktif selama menjalani proses pembelajaran klinis.

Selain itu, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi dengan menetapkan standar minimal secara nasional untuk mengurangi ketimpangan antar daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: