Viral Soal Fotokopi KTP Bakal Didenda, Ditjen Dukcapil Kemendagri Beri Klarifikasi Resmi

Selasa 12-05-2026,09:34 WIB
Viral Soal Fotokopi KTP Bakal Didenda, Ditjen Dukcapil Kemendagri Beri Klarifikasi Resmi

Klarifikasi Dukcapil soal Viral Larangan Fotokopi KTP dan Check-In Hotel Tanpa KTP---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya informasi mengenai penggunaan fotokopi KTP elektronik atau KTP-el di masyarakat.

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa fotokopi KTP-el dapat dikenai denda dan tamu hotel tidak lagi perlu menyerahkan KTP saat proses check-in.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan kebingungan masyarakat.

Melalui keterangan resmi yang dirilis kepada publik, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan identitas kependudukan resmi yang sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.

“KTP-el adalah kartu identitas resmi penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan lainnya yang membutuhkan identitas diri,” tulis Dukcapil dalam klarifikasinya.

BACA JUGA:Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Pemerintah juga memastikan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat menjadi perhatian utama dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Untuk meningkatkan keamanan penggunaan data kependudukan, Dukcapil terus melakukan penguatan sistem bersama berbagai lembaga dan instansi pengguna data.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan data masyarakat tetap aman, tertib, dan terlindungi sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.

Pemanfaatan data tersebut dilakukan melalui sejumlah metode verifikasi digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Dukcapil juga mendorong penggunaan sistem verifikasi elektronik dan digital agar proses validasi identitas menjadi lebih aman dan efisien.

BACA JUGA:Wamendagri: Wacana Tarif KTP Hilang Masih Dibahas di RUU Adminduk

Meski transformasi digital terus dikembangkan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi identitas resmi, termasuk saat check-in hotel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait