Pemerintah Perkuat Tata Kelola Progam MBG, Ada 4 Langkah Strategis!
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari ungkap ada empat pilar utama tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang akan diperkuat pemerintah.-Dok. Bakom RI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5), menyampaikan bahwa terdapat empat langkah penguatan tata kelola program prioritas nasional yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD, SD, SMP, SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita di seluruh Indonesia.
Verifikasi dan Validasi Penerima Manfaat
Pertama, penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta bidan desa.
BACA JUGA:Dampak Nyata Program MBG: Semakin Disukai, Pengeluaran Masyarakat Jadi Lebih Irit
Standarisasi Kualitas dan Nilai Gizi
Kedua, standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang. Menu MBG harus terdiri atas makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.
Selain itu, setiap SPPG wajib memeriksa mutu secara fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Pengawasan dan Akuntabilitas SPPG
Ketiga, penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG. Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Penguatan Mekanisme Aduan Publik
Keempat, penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Sepanjang 2026, jumlah aduan yang masuk tercatat sebanyak 3.615 laporan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” kata Qodari.
BACA JUGA:Pergeseran dari Madinah ke Makkah Masuki Hari ke-14, 88 Ribu Jemaah Sudah Lewat Bir Ali
Tak hanya itu, Qodari juga menegaskan pemerintah akan memperkuat tata kelola di bidang perencanaan dan standar menu, seleksi dan pengawasan mitra SPPG, prosedur operasi standar (SOP) higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi serta akuntabilitas pengawasan.
Menurut Qodari, penguatan tata kelola menjadi penting mengingat MBG dijalankan dalam skala besar dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Ia pun menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan program.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: