Airlangga Ungkap Alasan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di BUMN Mulai 1 Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir SDA kini diwajibkan merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.--Anisha Aprilia
BACA JUGA:RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Belarus, Airlangga Dorong Implementasi Indonesia–EAEU FTA
Menurut Airlangga, pengelolaan DHE SDA merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Seluruh ekspor komoditas tersebut nantinya akan dikelola melalui BUMN ekspor yang dibentuk oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.
Langkah itu diambil untuk menekan praktik mis-invoicing dan under-invoicing yang selama ini dinilai merugikan penerimaan devisa negara serta mengganggu validitas data perdagangan.
Pada tahap awal selama tiga bulan, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli di luar negeri.
Namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran direncanakan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor tersebut.
Airlangga menyebut penguatan kontrol ekspor SDA diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, menjaga stabilitas harga, sekaligus mendorong penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP SDA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: