TKA Fleksibel di SPMB, Pemerintah Tekankan Keadilan Akses
Isu praktik titip kursi dalam proses penerimaan siswa menjadi perhatian serius. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.-Dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) terus berkembang, dengan pemerintah memberi keleluasaan kepada daerah dalam menentukan bobot penilaian.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 78 pemerintah daerah (pemda) siap menyelenggarakan SPMB dengan skema yang disesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Kabar Baik! Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Cek Syarat SPMB 2026
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto mengatakan, fleksibilitas ini tetap harus berpegang pada prinsip keadilan akses pendidikan.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tidak boleh terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena faktor ekonomi.
BACA JUGA:Media Inggris Khawatirkan Kepemimpinan Prabowo Otoriter dan Boros, Singgung Sentralisasi Kekuasaan
Karena itu, jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan akses.
Intinya daerah diberi keluasan untuk memanfaatkan TKA. Bobotnya tergantung daerah, karena sudah kita antisipasi sebelumnya,” ujar Gogot, di Jakarta, kamis, 21 Mei 2026.
Dalam jalur prestasi, terdapat dua kategori utama yakni akademik dan non-akademik. Khusus jalur akademik, penilaian dapat berasal dari nilai rapor maupun TKA.
BACA JUGA:Cewek Inisial YH yang Bawa Kabur HP di Photobox GPS Mall Akhirnya Dibekuk, yang Satunya?
Bahkan, sejumlah daerah menerapkan kombinasi keduanya dengan proporsi berbeda mulai dari 50:50 hingga TKA yang mendominasi hingga 80 persen.
Selain itu, daerah juga diperbolehkan menambahkan tes tambahan selama tidak melanggar prinsip keadilan.
Pemerintah menegaskan, variasi skema ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi dan kebutuhan lokal.
Di sisi lain, isu praktik titip kursi dalam proses penerimaan siswa menjadi perhatian serius. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: