INDEF Dorong Pajak Progresif Kendaraan Listrik, Daerah Berpotensi Raup Triliunan Rupiah

Jumat 22-05-2026,08:08 WIB
INDEF Dorong Pajak Progresif Kendaraan Listrik, Daerah Berpotensi Raup Triliunan Rupiah

(Kika)Teguh Narutomo (Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Sunandar (Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jimmi Pardede (Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah---Dok. Istimewa

“Penerapan pajak harus berdasarkan prinsip keadilan. Semakin tinggi nilai kendaraan, maka kewajiban pajaknya juga dapat lebih besar,” ujar Jimmi.

Pandangan serupa juga disampaikan Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar. Ia menegaskan insentif kendaraan listrik tidak mungkin diberikan selamanya dan perlu dievaluasi sesuai perkembangan industri.

Menurutnya, pemerintah harus melihat kondisi ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh, mulai dari perkembangan pabrik, baterai, infrastruktur, hingga jumlah pengguna sebelum menentukan kelanjutan insentif.

“Insentif harus disesuaikan dengan perkembangan industri dan kemampuan pasar. Pemerintah perlu mengkaji apakah insentif masih layak dilanjutkan atau tidak,” kata Sunandar.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menambahkan bahwa pembahasan pajak kendaraan listrik juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, sosial, hingga kemampuan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik saat ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki otonomi fiskal dalam pelaksanaan teknis kebijakan tersebut di lapangan.

“Daerah memang diberikan kewenangan dalam pengelolaan fiskal operasionalnya, termasuk dalam implementasi insentif kendaraan listrik,” ujar Teguh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait