Gerak Cepat BGN-Polri, Polresta Barelang Bongkar Penipuan Jual Titik SPPG!

Senin 25-05-2026,09:57 WIB
Gerak Cepat BGN-Polri, Polresta Barelang Bongkar Penipuan Jual Titik SPPG!

Badan Gizi Nasional bersama Polri kembali membongkar praktik penipuan bermodus jual beli titik SPPG yang merugikan korban ratusan juta rupiah di Batam, Kepri-Dok. BGN-

BATAM, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional bersama Polri kembali membongkar praktik penipuan bermodus jual beli titik SPPG yang merugikan korban ratusan juta rupiah di Batam, Kepri.

Kasus ini ditangani Polresta Barelang yang mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mencatut nama pejabat BGN. 

BACA JUGA:Waka BGN-Polri Sukses Bongkar Penipuan dan Penjualan Titik SPPG di Jabar

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut. 

"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Sony kembali mengingatkan agar masyarakat tak tergiur dengan janji manis oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan kerja sama SPPG.

Pensiunan Jenderal Polri itu meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. 

"Tidak ada titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ujarnya.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Waka BGN: Temukan Penipuan SPPG? Hubungi Hotline SAGI 127

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menegaskan bahwa Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG yang berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam. Program Badan Gizi Nasional, kata dia merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mendukung kepentingan masyarakat, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menjaga dan mendukung program tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tujuan pemerintah.

"Polda Kepri juga menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan program negara demi keuntungan pribadi dengan cara menjanjikan maupun memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan yang sah sehingga menimbulkan kerugian di tengah masyarakat," ujarnya. 

Kronologi Penipuan

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana bermula dari laporan korban berinisial HH (35).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: