Gerak Cepat BGN-Polri, Polresta Barelang Bongkar Penipuan Jual Titik SPPG!
Badan Gizi Nasional bersama Polri kembali membongkar praktik penipuan bermodus jual beli titik SPPG yang merugikan korban ratusan juta rupiah di Batam, Kepri-Dok. BGN-
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 1 Maret 2026 korban dihubungi oleh seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Korban yang tergiur tawaran itu lalu diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.
Fadli menerangkan bahwa pada 3 Maret 2026 korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
"Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik HM dengan rincian Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI," kata Fadli.
BACA JUGA:BGN Minta Masyarakat Waspada Praktik Penipuan Berkedok Jual Beli Titik SPPG
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana. Permintaan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026, namun hingga kini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
"Dari hasil penyelidikan sementara menemukan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni H.M. (40), R.D.W.T. (38), O.M. (41), dan I. (39). Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.
"Dari hasil pendalaman perkara diketahui bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di wilayah Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan masih berada dalam tahap verifikasi," urainya.
Dua titik SPPG itu diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka Badan Gizi Nasional akan langsung melakukan penghentian atau drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian berjalan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjanjikan keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah pembayaran.
"Masyarakat diminta untuk memastikan setiap informasi melalui instansi resmi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: