Per 2 Juni SPPG Bakal Kena Suspend Mayor Jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

Selasa 26-05-2026,10:29 WIB
Per 2 Juni SPPG Bakal Kena Suspend Mayor Jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan, Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita-Tangkapan Layar Instagram@ditjenpothan-

BACA JUGA:'Nyawa' Dapur SPPG di Tangan Pengawas Gizi dan Jurutama Masak

Setelah itu Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas akan mengkonfirmasi laporan mereka.

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujarnya pula.  

Menurut Dadang, mekanisme  pemberian  sanksi  akan  mengikuti  prosedur  administratif  yang ditetapkan BGN, termasuk kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi dari Kopassus itu.

Program MBG adalah salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan.

BACA JUGA:Pemerintah Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG, 16.046 SPPG Sudah Kantongi SLHS

Dalam rangka menjamin keberhasilan Program  MBG, BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B.

Standar ini  ditetapkan  untuk  memastikan  pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional.

Penetapan standar ini juga untuk memperkuat pengawasan dan memastikan  sumber daya program  dimanfaatkan  secara  optimal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: