Dolar AS Menguat, Bapanas Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil

Selasa 26-05-2026,21:50 WIB
Dolar AS Menguat, Bapanas Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil

Pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau maksimal 25 kilogram. -dok Disway-

Sementara di wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal sebesar Rp13.100 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP dipatok maksimal Rp13.500 per kilogram.

Pada 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,97 triliun guna mendukung pelaksanaan program SPHP. 

BACA JUGA:Waka BGN Sony Prihatin Penipuan Jual Beli Titik SPPG Makin Marak: Pelaku Untung hingga Rp200 Juta!

Anggaran tersebut setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras untuk masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan program yang telah berjalan sejak awal tahun sebagai perpanjangan SPHP 2025.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau maksimal 25 kilogram. 

Selain itu, tersedia pula kemasan 2 kilogram dengan pembelian maksimal dua kemasan. Beras bersubsidi tersebut tidak diperkenankan untuk dijual kembali karena mengandung unsur subsidi negara.

Penyesuaian batas pembelian dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha kecil, seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan yang sebelumnya dinilai kesulitan memenuhi kebutuhan jika pembelian dibatasi terlalu sedikit.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Investigasi Dugaan Pemindahan BBM Subsidi di Kalimantan Barat

“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” kata Maino.

Selain itu, pemerintah juga memperluas batas transaksi pembelian bagi mitra Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada 2026. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan stok di lapangan sehingga distribusi beras tetap lancar dan pasokan bagi masyarakat terus terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait