DSI di Bawah Danantara Mulai Beroperasi, Under Invoicing Ekspor Jadi Target Pemberantasan
Pengalihan mekanisme ekspor itu nantinya akan diatyur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibentuk sebgaai badan usaha milik negara (BUMN) baru yang berada di bawah naungan Danantara Indonesia.
Perusahaan tersebut didirikan pada 18 Mei 2026 dan diumumkan oleh Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR, 20 Mei 2026.
Pemerintah menyiapkan DSI untuk menjalankan peran sebagai eksportir tunggal berbbagai komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang diwajibkan melalui jalur ekspor DSI, yakni batu bara, minyak sawit, dan paduan besi.
Selain ketiga komoditas tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi komoditas strategis lain untuk diekspor melalui DSI. Salah satu yang disebut berpotensi masuk dalam skema tersebut adalah nikel.
Pengalihan mekanisme ekspor itu nantinya akan diatyur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN.
Namun hingga kini regulasi tersebut belum diundangkan maupun dipublikasikan, padahal DSI ditargetkan mulai beropoperasi sejak 1 Juni 2026.
Berdasarkan hasil riset tim Bisik Disway, langkah pemerintah mengambil alih pengelolaan ekspor komoditas strategis didorong oleh temuan adanya indikasi manipulasi dalam pelaporan ekspor sejumlah komoditas.
Pemerintah menilai nilai ekspor dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional seharusnya lebih besar dibandingkan angka yang selama ini tercatat.
Sejumlah praktik diduga menyebabkan devisa hasil ekspor tidak seluruhnya masuk ke Indonesia.
Salah satu modus yang menjadi sorotan adalah under invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi atau harga barang dalam faktur ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut kerugian akibat praktik under invoicing selama periode 1991-2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dollar AS atau sekitar Rp15.400 triliun.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah memandang penguatan cadangan devisa menjadi kebutuhan penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Karena itu, keberadaan DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA strategis diyakini dapat membantu mengamankan penerimaan devisa negara dari sektor ekspor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: