DSI di Bawah Danantara Mulai Beroperasi, Under Invoicing Ekspor Jadi Target Pemberantasan
Pengalihan mekanisme ekspor itu nantinya akan diatyur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. -Istimewa-
Menurut Said, setidaknya terdapat lima praktik yang dapat ditekan melalui pengelolaan ekspor oleh DSI, yakni under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, perubahan kode klasifikasi barang ekspor (HS Code), serta rekayasa keuangan.
Ia mengatakan, pemberantasan lima praktik tersebut berpotensi mencegah kerugian negara yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu juga meyakini pihak-pihak yang menunjukkan sentimen terhadap pengelolaan ekspor oleh Danantara merupakan kelompok yang selama ini memperoleh keuntungan dari berbagai pelanggaran dalam kegiatan ekspor.
Danantara Bisa Saingi Perusahaan Global, Asal Dikelola Profesional dan Transparan
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai Danantara memiliki peluang besar untuk bersaing dengan perusahaan perdagangan komoditas kelas dunia, asalkan dikelola secara profesional, transparan dan dipimpin oleh figur yang berintegritas.
Menurutnga, konsep Danantara memiliki kemiripan dengan Temasek Holdings di Singapura yang selama ini dikenal sukses mengelola investasi negara secara modern dan akuntabel.
"Kalau caranya profesional seperti Temasek, tentu bisa bersaing. Kuncinya ada pada tata kelola dan kualitas pemimpinnya," katanya kepada disway.id.
Dijelaskannya, pembentukan Danantara sejatinya dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas global.
Terlebih Indonesia merupakan produsen utama sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, nikel, dan minyak sawit mentah (CPO).
Menurutnya, terdapat dua pandangan terhadap kebijakan tersebut, kelompok yang berpandangan nasionalis melihat Danantara sebagai langkah strategis untuk menutup celah kebocoran dalam perdagangan komoditas nasional, termasuk praktik under-invoicing dan manipulasi nilai ekspor yang selama ini berpotensi merugikan negara.
"Dari perspektif nasionalis, kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi berbagai potensi penyimpangan dalam ekspor sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan cadangan komoditas Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, kelompok liberal menilai kehadiran lembaga baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian dan lembaga yang selama ini menangani sektor energi maupun perdagangan.
Namun Trubus menilai kritik tersebut belum disertai solusi konkret untuk mengatasi persoalan tata kelola sumber daya alam yang selama ini terjadi.
Ia mencontohkan pengalaman Indonesia yang pernah menjadi eksportir minyak besar dan anggota OPEC, namun kini berubah menjadi negara pengimpor karena cadangan minyak terus menurun.
"Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Sumber daya alam tidak hanya untuk dinikmati generasi sekarang, tetapi juga harus dijaga untuk generasi mendatang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: