Keanu Angelo Diperiksa 6 Jam Terkait Endorse Hanania Group
Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Keanu Angelo terkait kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh Hanania Group-Disway.id/Rafi Adhi-
"Laporan kedua tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kini pihaknya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data serta bukti pendukung.
Korban juga dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141.
Posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB guna mendata dan menindaklanjuti kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: