MAKI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR PT PJU Transparan dan Independen

Rabu 10-06-2026,21:07 WIB
MAKI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR PT PJU Transparan dan Independen

MAKI Kritik Lambannya Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR PT Petrogas Jatim Utama-Foto/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Menurut Boyamin, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana CSR seharusnya tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk diusut. Pasalnya, fokus pemeriksaan hanya berkaitan dengan apakah penyaluran dana tersebut telah sesuai dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan atau justru digunakan untuk kepentingan lain.

"Saya cukup kecewa dengan progres penanganan kasus ini. Bahkan pejabat sebelumnya yang masih berstatus pelaksana harian sudah mengeluarkan surat penugasan sebagai langkah awal penyelidikan," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa 9 Juni 2026.

Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana CSR dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan fakta bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu atau kelompok yang memiliki keterkaitan dengan penyalur dana tersebut.

Boyamin menjelaskan, dana CSR tidak dapat dipandang sebagai urusan internal perusahaan semata. Program tanggung jawab sosial memiliki dimensi kepentingan publik karena perusahaan memperoleh manfaat tertentu, termasuk aspek perpajakan, ketika menyalurkan dana CSR kepada masyarakat.

"Apabila dana yang semestinya memberikan manfaat sosial kepada masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka unsur korupsinya patut ditelusuri secara serius," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus korupsi lain yang berhasil ditangani aparat penegak hukum dalam waktu relatif cepat. Menurutnya, apabila alat bukti awal telah mencukupi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi seharusnya dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Ia juga mengingatkan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar. Bahkan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana CSR PT PJU telah disampaikan hingga ke tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Karena itu, Boyamin meminta aparat penegak hukum di daerah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Kejaksaan harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara berjalan lambat tanpa kepastian yang jelas," tegasnya.

MAKI juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila proses pengusutan terus berlarut-larut. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum.

"Kalau tidak ada perkembangan yang signifikan, masyarakat Banyuwangi memiliki hak untuk menempuh jalur praperadilan. Sebab pihak yang dirugikan dari dugaan penyimpangan ini adalah masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dana CSR tersebut," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025.

Dalam tahap awal penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna menggali informasi terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: