Diperiksa Soal Hanania Group, Begini Cerita Praz Teguh

Kamis 11-06-2026,21:53 WIB
Diperiksa Soal Hanania Group, Begini Cerita Praz Teguh

Praz Teguh mengaku tidak mendapatkan uang dari Hanania Group. Bahkan membayar ketika umroh hingga miliaran rupiah.-Disway/Rafi Adhi-

Diungkapkannya, salah satu laporan berasal dari pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang.

"Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar," katanya kepada awak media, Sabtu 30 Mei 2026.

Menurutnya, perkara yang dilaporkan JSP telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Khofifah Curhat PAD Jatim Menyusut, Total Pendapatan Daerah Berkurang Rp16,8 T

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group.

Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti lainnya.

Pihaknya turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik SPPG yang Membengkak: Negara Rugi Rp1 T Per Bulan

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN.

Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Laporan kedua tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: