Polda Metro Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi, Sasar Remaja Lewat Sistem COD

Jumat 12-06-2026,13:46 WIB
Polda Metro Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi, Sasar Remaja Lewat Sistem COD

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.-Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan seorang pria berinisial N (37) dibekuk diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut," katanya kepada awak media, Jumat 12 Juni 2026.

BACA JUGA:Hendak Demo di Bundaran HI, Rombongan BEM UI Ngaku Dihadang di Semanggi Oleh Polisi

Diungkapkannya, verdasarkan hasil penyelidikan petugas kemudian mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di kawasan Cengkareng. 

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba," ungkapnya.

"Dari tangan tersangka, kami menyita 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,57 gram, 26 butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik, satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, alat hisap, korek api, serta sejumlah barang lainnya," lanjutnya.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu disimpan di dalam lemari bersama timbangan digital, sedangkan pil ekstasi ditemukan tersimpan dalam kotak plastik berwarna putih bening.

BACA JUGA:BEM UI dan FMN Dihalangi Polisi di Semanggi, Dilarang Aksi di Bundaran HI

Diterangkannya, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi yang telah dijalankan tersangka selama beberapa bulan terakhir.

"Modus ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir dengan sasaran remaja dan dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD)," terangnya.

Disebutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 26 butir ekstasi dengan berbagai merek, sabu siap edar seberat 12,57 gram, timbangan digital, alat hisap, alat komunikasi, hingga korek api yang digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, tersangka diduga aktif menjalankan transaksi narkoba dengan sistem COD untuk menghindari kecurigaan aparat.

BACA JUGA:Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026, Bupati Ischak Siap Serap Aspirasi Petani Tegal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: