Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 2 Kurir Narkotika Jaringan Lintas Daerah, 3,974 Kg Sabu Disita

Senin 15-06-2026,07:13 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 2 Kurir Narkotika Jaringan Lintas Daerah, 3,974 Kg Sabu Disita

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 3,974 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3,974 kilogram.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba lintas daerah.

Salah satu pelaku yang diamankan berinisial N.F, seorang mahasiswa asal Aceh. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial T.C saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman sabu dari Aceh.

"Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam memutus jalur peredaran narkotika yang memanfaatkan transportasi udara domestik," ujar Wisnu, Senin 15 Juni 2026.

Menurutnya, barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4,768 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 19.870 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Berawal dari Pengembangan Kasus di Tanjung Pinang

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan narkotika jenis methamphetamine yang dilakukan di Tanjung Pinang pada Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya jaringan pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial D. Hingga kini, perempuan tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Michael, D diduga menjadi sosok yang mengatur seluruh proses pengiriman, mulai dari penyediaan barang, tiket perjalanan, hingga akomodasi para kurir.

"Perempuan berinisial D diketahui menyiapkan sabu sekaligus mengatur perjalanan kedua tersangka menuju Kendari," jelasnya.

Menempuh Jalur Darat dan Udara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, T.C dan N.F membawa sabu dari Banda Aceh menuju Medan melalui jalur darat. Setelah bermalam di Medan, keduanya kembali melanjutkan perjalanan menuju Jambi.

Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6607 menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di Jakarta, mereka dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet.

Pada Sabtu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas Bea Cukai mencurigai dua penumpang yang berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Gate E1 Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait