Pemerintah Rombak Total Tata Kelola Program MBG, Qodari: Nanti Setiap SPPG Punya Grade
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.-Dok. Bakom RI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah mulai melakukan serangkaian pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan seiring dengan semakin luasnya cakupan program yang kini telah menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat melalui kurang lebih 28 ribu SPPG yang tersebar di berbagai daerah.
Perbaikan tata kelola tersebut mencakup penghentian sementara pembangunan SPPG baru, penataan ulang sistem insentif, hingga penerapan sistem penilaian atau grading terhadap kualitas layanan setiap SPPG.
BACA JUGA:Gibran Peringatkan Penyalahgunaan AI: Teknologi Tanpa Etika Bisa Picu Kekacauan Sosial karena Hoaks
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah akan lebih memprioritaskan penguatan kualitas operasional SPPG yang sudah berjalan dibandingkan menambah jumlah unit baru.
“Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional,” kata Qodari, dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Menurut dia, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) juga tengah menyiapkan pembaruan mekanisme pemberian insentif bagi SPPG.
Skema tersebut kemungkinan akan kembali menggunakan metode yang mengaitkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
BACA JUGA:BGN Pastikan Dapur MBG Tetap Beroperasi, Moratorium SPPG Fokus Evaluasi dan Perbaikan Program
Selain itu, pemerintah berencana menerapkan sistem grading atau kelas sesuai kinerja SPPG. Dalam skema ini, setiap SPPG akan dikelompokkan berdasarkan kualitas layanan yang diberikan.
“Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya, jadi angka insentifnya tidak akan sama,” ujar Qodari.
Dengan demikian, kata Qodari, besaran insentif yang diterima SPPG nantinya akan ditentukan oleh dua faktor utama, yakni jumlah penerima manfaat yang dilayani dan hasil penilaian kualitas atau grading masing-masing SPPG.
BACA JUGA:Terlanjur Bayar, BGN Pastikan Motor Listrik Kepala SPPG Tetap Digunakan
Pengawasan SPPG Diperketat
Di luar itu, Qodari mejelaskan, pemerintah juga akan memperketat evaluasi terhadap aspek operasional yang selama ini telah berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: