Kadisdik Musi Rawas Terjerat Korupsi Rp 420 Juta, DPKS Tahun Anggaran 2019 Bersama 2 Tersangka Lain
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud ikut prihatin atas ditetapkannya Irwan Evendi sebagai tersangka korupsi Rp 420 juta. -sumeks.co -
Tak hanya Kadisdik, yang merupakan pengguna anggaran kegitan, Kejari Lubuklinggau juga menetapkan dua tersangka lain, diantaranya R yang saat itu jadi PPTK kegiatan dan Rs, yang saat itu admin kegitan Diklat.
Ketiga tersangka, lansung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, selama 20 hari, untuk kepentingan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tesla Bangun Megapack di Autralia, Storage Daya Listrik Dengan Kapasitas 300MWh
“Dalam perkara ini, kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, mencapai Rp 420 juta,” kata Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni.
Yuriza juga menambahkan, penyidikan dilakukan sejak 2020 dan dituntaskan tahun ini.
Sebenarnya dalam kegiatan diklat tersebut, menggunkan dua pola anggaran. Pertama menggunakan APBD 2019 sebesar Rp 483.480.000 serta dana sharing yang dikumpulkan dari 200an kepala sekolah dengan jumlah Rp 638 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Irwan Evendi korupsi, Kadisdik musi rawas korupsi, korupsi Diklat Peningkatan Kepala Sekolah, Diklat Peningkatan Kepala Sekolah, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Kadisdik Musi Rawas Terjerat Korupsi Rp 420 Juta, DPKS Tahun Anggaran 2019 Bersama 2 Tersangka Lain ,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: