Kadisdik Musi Rawas Terjerat Korupsi Rp 420 Juta, DPKS Tahun Anggaran 2019 Bersama 2 Tersangka Lain

Kadisdik Musi Rawas Terjerat Korupsi Rp 420 Juta, DPKS Tahun Anggaran 2019 Bersama 2 Tersangka Lain

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud ikut prihatin atas ditetapkannya Irwan Evendi sebagai tersangka korupsi Rp 420 juta. -sumeks.co -

JAKARTA, DISWAY.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas, Irwan Evendi ditetapkannya sebagai tersangka, oleh Kejari Lubuklinggau terkait kasus korupsi.

Atas penetapan ini, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud ikut prihatin atas ditetapkannya Irwan Evendi sebagai tersangka korupsi Rp 420 juta.

Hj Ratna mengungkapkan bahwa ia tidak bisa berkomentar banyak terkait perkara tersebut.

Hal itu dikarenakan perkara tersebut terjadi pada anggaran 2019 dimana saat itu dirinya belum menjabat sebagaiu Bupati Musi Rawas.

BACA JUGA:Fakta Baru! Wanita Penabrak SPKT Polres Pematang Siantar Ternyata Anak Purnawirawan

Dilansir dari sumeks.co, Meskipun demikian Hj Ratna menginginkan operasional perangkat daerah Dinas Pendidikan tetap berjalan sebagai mana mestinya.

“Saya himbau agar seluruh ASN tetap bekerja profesional, layani masyarakat. Agar masyarakat merasa puas atas layanan ASN,” papar Hj Ratna.

Sedangkat mengenai jabatan Kadisdik, Hj Ratna saat ini masih menunggu menunggu surat resmi dari Kejaksaan. 

BACA JUGA:Investasi Bodong, Selebgram Naura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Ternyata Seorang Residivis

“Kita masih menunggu surat dari Kejaksaan, setelah itu baru nanti kita bisa mengambil keptutusan lebih lanjut,” tambah Hj Ratna.

Hal senada juga disampaikan Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung, diman pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari dari Kejari Lubuklinggau, terkait penetapan tersangka Kadisdik.

“Kalau sudah ada suratnya, nanti akan dinonaktifkan sementara. Sesuai aturannya nanti akan langsung ditunjuk pelaksana tugas (Plt),” terang David.

BACA JUGA:Parah! 108 Ton Solar Oplosan Diamankan Polda Sumsel, Pemesan Perusahaan Tambang Batu Bara

Diketahui, Kadisdik Musi Rawas (Mura), Irwan Evendi ditetapkan tersangka, pada Senin (21/3), terkait kasus dugaan korupsi, Diklat Peningkatan Kepala Sekolah (DPKS) tahun anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads