Investasi Bodong, Selebgram Naura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Ternyata Seorang Residivis
Selebgram Naura Karima dituntut 3 tahun penjara ternyata seorang residivis dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. -sumeks.co-
JAKARTA, DISWAY.ID – Terjerat kasus hukum, selebgram Naura Karima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan tuntutan pidana tiga tahun penjara.
Selebgram yang bernama lengkap Al Naura Karima Pramesti atau Naura (30) dituntut atas penipuan investasi berkedok bisnis jual beli baju.
Sigit Subiantoro SH selaku JPU Kejari Palembang mengatakan bahwa dalam sidang yang digelar Selasa (22/3) sore, mendakwa selebgram Naura Karima dituntut 3 tahun penjara ternyata seorang residivis dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dilansir dari sumeks.co, yang paling penting dalam pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa adalah residivis, karena pernah menjalani masa hukuman pidana.
BACA JUGA:Parah! 108 Ton Solar Oplosan Diamankan Polda Sumsel, Pemesan Perusahaan Tambang Batu Bara
BACA JUGA:Tesla Bangun Megapack di Autralia, Storage Daya Listrik Dengan Kapasitas 300MWh
“Selanjutnya, Minggu depan diagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa Naura,” tukasnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA:Aturan Karantina Covid-19 untuk Turis Dicabut, Ma'ruf Amin: Vaksin Boster Jadi Syarat Wajib Mudik
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai. (Fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: