Investasi Bodong, Selebgram Naura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Ternyata Seorang Residivis

Investasi Bodong, Selebgram Naura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Ternyata Seorang Residivis

Selebgram Naura Karima dituntut 3 tahun penjara ternyata seorang residivis dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. -sumeks.co-

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads