Investasi Bodong, Selebgram Naura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Ternyata Seorang Residivis
Selebgram Naura Karima dituntut 3 tahun penjara ternyata seorang residivis dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. -sumeks.co-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: