Roy Suryo Protes Rumahnya Digeledah Polisi, Minta Hakim Nyatakan Melawan Hukum!

Senin 29-06-2026,14:15 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Roy Suryo Protes Rumahnya Digeledah Polisi, Minta Hakim Nyatakan Melawan Hukum!

Tersangka fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, menyampaikan 11 poin protes atas penggeledahan rumahnya oleh penyidik Polda Metro Jaya-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kubu tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, membacakan permohonan praperadilannya atas penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Roy Suryo dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Dalam permohonanya, ada 11 poin gugatan yang disampaikan kubu Roy Suryo.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Lagi dalam Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Senen

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan petitumnya di persidangan, Senin, 29 Juni 2026.

Tim pengacara Roy Suryo, Refly Harun di persidangan juga meminta hakim praperadilan menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Selain itu, ia meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.

"Bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap Refly.

BACA JUGA:Roy Suryo Ngaku Bertemu SBY Jelang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Apa yang Dibahas?

Pihal Roy Suryo meminta agar semua permohonan dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim.

Adapun poin-poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo.

Yang terhormat Hakim Praperadilan, Majelis Hakim Pengadilan, Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quol, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: