Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sikap Resmi Kejagung

Sabtu 11-07-2026,16:42 WIB
Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sikap Resmi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menanggapi status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, P--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menanggapi status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah lebih dulu menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas  objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

BACA JUGA:RESMI! Febri Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Usai Mundur dari Jampidsus

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang, Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Di lain sisi, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan selain Febrie Adriansyah, ada satu tersangka lainnya berinisial DR.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Panggil dan Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Sabtu 11 Juli 2026.

"Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

Sekadar informasi, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.

BACA JUGA:Mengapa Foto Keluarga Febrie Adriansyah Jadi Barang Bukti Tapi Tak Ditampilkan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menuturkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik berhasil memgamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.

"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait