Dari Garis Depan Perjuangan Publik Menuju Perlindungan Hukum Korporasi dan Masyarakat
Raden Igun Wicaksono, S.H.: Dari garis depan perjuangan publik menuju perlindungan hukum korporasi dan masyarakat.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di Indonesia, masyarakat dan dunia usaha membutuhkan lebih dari sekadar advokat.
Mereka membutuhkan pendamping hukum yang memahami substansi hukum, mampu membangun strategi, serta memiliki pengalaman nyata dalam mengelola persoalan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Nama Raden Igun Wicaksono, S.H. dikenal luas sebagai aktivis hukum sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia yang selama bertahun-tahun konsisten memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam ekosistem transportasi digital.
Berbekal pengalaman tersebut, Kantor Hukum Raden Igun Wicaksono, S.H. dan Rekan (Firma Hukum Garda) hadir sebagai firma hukum yang mengedepankan strategi hukum berbasis analisis, integritas profesi, dan penyelesaian yang terukur bagi individu, pelaku usaha, perusahaan nasional, maupun investor.
BACA JUGA:Menhub Soroti Komisi Ojol 8 Persen, Grab Ungkap Deretan Fitur Keamanan Terbaru
"Kami meyakini bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan dengan strategi yang tepat, argumentasi hukum yang kuat, dan pendampingan yang profesional. Kepercayaan klien merupakan amanah yang harus dijaga melalui kerja nyata, bukan sekadar janji," ujar Raden Igun Wicaksono, S.H.
Selama menjalankan kiprahnya di ruang publik, Raden Igun Wicaksono aktif membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga negara, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dunia usaha, serta komunitas masyarakat.
Pengalaman tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika regulasi, tata kelola pemerintahan, dan penyelesaian sengketa secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Firma Hukum Garda memberikan layanan hukum yang meliputi:
- Pendampingan hukum korporasi dan bisnis.
- Litigasi perdata, pidana, tata usaha negara, dan hubungan industrial.
- Legal opinion dan legal due diligence.
- Penyusunan, reviu, dan negosiasi kontrak bisnis.
- Mediasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa.
- Konsultasi investasi dan perizinan usaha.
- Perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, perusahaan, komunitas, serta organisasi.
Firma Hukum Garda menempatkan setiap perkara sebagai sebuah strategi yang memerlukan ketelitian, kecermatan, dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan tersebut menjadi fondasi dalam memberikan nilai tambah bagi setiap klien yang mempercayakan penanganan persoalan hukumnya.
BACA JUGA:Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah dan Aplikator Pastikan Driver Bakal Lebih Sejahtera
Di era ketika reputasi menjadi aset penting, klien membutuhkan penasihat hukum yang tidak hanya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu membaca risiko hukum, mengantisipasi potensi sengketa, dan menyusun langkah-langkah preventif untuk melindungi kepentingan hukum klien.
Bagi dunia usaha, investasi, maupun individu yang membutuhkan pendampingan hukum profesional, Kantor Hukum Raden Igun Wicaksono, S.H. dan Rekan (Firma Hukum Garda) berkomitmen menjadi mitra strategis yang bekerja berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, kerahasiaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: