Panggung yang Terlalu Lama: Penudaisme Maximus Jilid Kedua
Prof Dr Ahmad Sihabudin M.Si- Guru Besar Komunikasi Lintas Budaya FISIP Untirta-dok. Disway-
Ironisnya, media sering kali menjadi kendaraan utama penyebaran asap itu.
BACA JUGA:Penundaisme Maximus
Saya memahami media memiliki independensi, pertimbangan redaksional, kebutuhan bisnis, dan hak menentukan nilai berita. Tidak ada yang keliru dengan meliput sebuah perkara yang menjadi perhatian publik.
Tetapi bukankah setiap kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab?
Tidak semua yang ramai harus terus-menerus diramaikan. Tidak semua mikrofon harus selalu dinyalakan. Tidak semua komentar layak menjadi berita utama.
Ruang publik seharusnya menjadi taman tempat warga menemukan pengetahuan, bukan arena yang dipenuhi gema suara yang berulang-ulang.
Bangsa ini sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar: kualitas pendidikan, ketimpangan ekonomi, korupsi, perubahan iklim, krisis moral di ruang digital, tantangan kecerdasan buatan, ketahanan pangan, hingga masa depan generasi muda. Semua itu menunggu perhatian.
BACA JUGA:Bangsa yang Memilih Berjalan Bersama
Namun sering kali tersingkir hanya karena satu perkara yang terus diputar dari berbagai sudut tanpa memberikan informasi baru.
Dalam teori komunikasi dikenal istilah agenda setting. Media memang tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi sangat berpengaruh dalam menentukan apa yang dianggap penting untuk dipikirkan.
Karena itu, ketika ruang berita terlalu lama dihuni oleh satu kontroversi yang berulang, publik perlahan kehilangan kesempatan untuk membicarakan persoalan yang lebih strategis.
Demokrasi memang memerlukan kebebasan berbicara. Akan tetapi demokrasi juga memerlukan kebijaksanaan untuk mengetahui kapan sebuah pembicaraan sudah cukup.
Saya tidak sedang meminta media menghentikan pemberitaan. Itu bukan tugas saya. Yang saya harapkan hanyalah proporsionalitas.
BACA JUGA:Survival Guide di Republik Caption
Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan pengadilan memeriksa pokok perkara. Biarkan hakim bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan riuhnya ruang digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: