Modus Paket Ekspedisi, Peredaran 31,48 Gram Sabu di Jakpus Diungkap

Selasa 11-08-2026,11:03 WIB
Modus Paket Ekspedisi, Peredaran 31,48 Gram Sabu di Jakpus Diungkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat-Istimewa-

BACA JUGA:Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu Bakal Dialihkan ke Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Lebih Murah

Polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas menggunakan berbagai wadah dan diduga siap diedarkan.

Tak hanya sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengemasan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan "FRAGILE", sejumlah paperbag, serta kantong kain.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengemas sekaligus menyamarkan paket narkotika sebelum diedarkan.

Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 31,48 gram.

BACA JUGA:Fakta Baru Mutilasi di Depok, Saepullah Ternyata Mantan Koki yang Punya Keahlian Potong Daging

"Saat ini, RS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: