Pengacara AJ Dipolisikan Direktur Lintas Armada Indonesia? Ini Duduk Perkaranya

Jumat 14-08-2026,06:47 WIB
Pengacara AJ Dipolisikan Direktur Lintas Armada Indonesia? Ini Duduk Perkaranya

Ilustrasi pemborgolan pelaku --Freepik

PT Lintas Armada Indonesia melalui Antonius Chandra disebut telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Hingga saat ini, perusahaan mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak penjual dengan total mencapai USD950.000.

Pembayaran tersebut dilakukan dalam delapan tahap selama periode Mei 2016 hingga Juli 2018.

Pembayaran Sisa Dana Ditunda

Meski telah melakukan pembayaran dalam beberapa tahap, masih terdapat sisa pembayaran yang kemudian ditunda oleh PT Lintas Armada Indonesia.

Menurut penjelasan perusahaan, penundaan tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban atau ketentuan dalam kontrak yang disebut belum dipenuhi oleh pihak penjual.

Karena itu, PT Lintas Armada Indonesia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan kontrak dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini, perusahaan di bawah kepemimpinan Antonius Chandra menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa bisnis tersebut melalui jalur hukum.

Dengan pendampingan dari De El Law Firm, Antonius dan PT Lintas Armada Indonesia optimistis proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta dan kebenaran mengenai perkara tersebut dapat terungkap.

Catatan: Dugaan penipuan, penggelapan, pencatutan nama, serta posisi masing-masing pihak dalam sengketa di atas merupakan klaim yang disampaikan pihak Antonius Chandra dan kuasa hukumnya. Status hukum dan pembuktian atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: