Prabowo Targetkan Perampingan BUMN Bisa Hemat Rp70 Triliun hingga Desember 2026

Jumat 14-08-2026,19:51 WIB
Prabowo Targetkan Perampingan BUMN Bisa Hemat Rp70 Triliun hingga Desember 2026

Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu menciptakan efisiensi hingga Rp70 triliun pada akhir 2026.--Setpres

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu menciptakan efisiensi hingga Rp70 triliun pada akhir 2026.

Prabowo mengatakan, langkah perampingan yang telah dilakukan pemerintah sejauh ini sudah menghasilkan penghematan lebih dari Rp50 triliun.

Efisiensi tersebut terutama berasal dari pengurangan biaya overhead, seperti gaji komisaris, sewa gedung, dan perjalanan dinas.

BACA JUGA:Prabowo Bicara Blak-blakan Soal Manipulasi Laporan BUMN: Tak Toleransi Permainan Angka!

"Dengan perampingan jumlah BUMN hari ini saja kita telah menghemat biaya overhead sekitar Rp50 triliun dari gaji komisaris, sewa gedung, perjalanan dinas kita sudah menghemat Rp50 triliun lebih. Target kita 31 Desember 2026 harus menghemat Rp70 triliun," ujar Prabowo dalam Pidato Presiden RI di Gedung DPR, Jumat, 14 Agustus 2026.

Prabowo mengatakan, perampingan dilakukan setelah pemerintah menemukan struktur BUMN yang jauh lebih besar dari perkiraan.

Saat membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah mendapati jumlah entitas BUMN mencapai 1.074 jika seluruh anak dan cucu perusahaan turut dihitung.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Hemat Anggaran Negara Rp50 Triliun

Menurut Prabowo, jumlah tersebut menunjukkan struktur perusahaan negara yang terlalu gemuk.

Terlebih, terdapat sejumlah entitas yang dinilai tidak produktif serta banyaknya posisi direksi dan komisaris yang berpotensi menambah beban operasional.

BACA JUGA:Buka Suara Soal Pengadilan Khusus BUMN, Menkum Tegaskan Arahan Prabowo Fokus pada Tata Kelola

Di sisi lain, Prabowo mengingatkan agar pengelolaan BUMN tidak keluar dari fungsi utamanya sebagai aset negara yang manfaatnya harus kembali kepada masyarakat.

"BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan milik direksi. Bukan milik komisaris. Bukan pula sumber dana bagi penguasa," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: