Menkomdigi Buka Suara soal Kasus Internet Tanpa Izin di Mentawai

Selasa 25-08-2026,16:53 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Menkomdigi Buka Suara soal Kasus Internet Tanpa Izin di Mentawai

Pembinaan yang dilakukan misalnya dengan membantu membuatkan izin atau dipertemukan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut-dok Disway-

Pembinaan yang dilakukan misalnya dengan membantu membuatkan izin atau dipertemukan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut, sehingga warga menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP tersebut.

"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," tutur Menkomdigi Meutya.

Menkomdigi menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4G. 

Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.

BACA JUGA:Gara-Gara Konten Vape Libatkan Anak, Kemkomdigi Layangkan Teguran Keras ke YouTube

"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Menkomdigi Meutya.

Jadi tidak hanya Mentawai, kata dia, mungkin nanti ada masukan untuk daerah-daerah lain yang menjadi bagian dalam program tersebut bagi pemenang lelang

"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.

BACA JUGA:Komisi V DPR Desak Komdigi dan Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Skema 92:8 Ojol, Ini Alasannya

Ia mengakui dalam pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreatifitas di masyarakat. "Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya

Namun ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin.

"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Menkomdigi Meutya Hafid.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: