Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan 30 Pelanggaran Perja

Rabu 26-08-2026,23:54 WIB
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan 30 Pelanggaran Perja

pihak Febrie menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai tim penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. 

Hal itu disampaikan setelah pihak Febrie menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

Menurut dia, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penegakan Hukum Tidak Boleh Langgar Hukum

"Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firman menyebut hingga saat ini tidak ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt. 

Jamwas dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim 40 Pelanggaran dalam Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Proses Hukum Tergesa-gesa

Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process. 

Dia menegaskan pihaknya dalam praperadilan ini belum masuk pada substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya," ujarnya.

Atas dasar itu, pihak Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.

Firman mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: