Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan 30 Pelanggaran Perja

Rabu 26-08-2026,23:54 WIB
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan 30 Pelanggaran Perja

pihak Febrie menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.--Fajar Ilman

BACA JUGA:Kejagung Diserang Balik, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan Febrie Adriansyah Imajinatif

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alfons Kurnia, menilai persoalan prosedur berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak tersangka. 

Ia mengatakan praperadilan merupakan tahapan menuju keadilan substantif yang harus didahului dengan terpenuhinya keadilan prosedural.

"Dalam konteks ini kita melihat bahwa yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar," kata Alfons.

Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka serta prosedur yang digunakan penyidik.

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Praperadilan Febrie, Pakar Hukum Sebut TPPU Tak Bisa Langsung Disidik

Menurutnya, setiap tindakan penyidik harus mengikuti alur dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Dia mempertanyakan dasar subjektif dan objektif yang digunakan untuk menentukan bahwa Febrie perlu ditahan, termasuk alasan mengenai kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Hal-hal ini menjadi ukuran dan batu uji apakah memang penahanan tersebut sudah sesuai dan berdasarkan kepatutan untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Pihak Febrie berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 28 Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: