Sofyano Zakaria Soroti RUU Migas, Pertamina Dinilai Perlu Diperkuat sebagai NOC

Jumat 04-09-2026,06:07 WIB
Sofyano Zakaria Soroti RUU Migas, Pertamina Dinilai Perlu Diperkuat sebagai NOC

Sofyano Zakaria Dorong Pertamina Jadi BUK Migas dan NOC, Ini Alasan Strategisnya---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID-  Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menata kembali sistem pengelolaan migas nasional.

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria berpandangan, salah satu opsi strategis yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sekaligus National Oil Company (NOC) Indonesia.

Menurut Sofyano, posisi tersebut idealnya berada di bawah kendali penuh Presiden RI. Ia menilai penguatan peran Pertamina sebagai NOC bukan hanya berkaitan dengan perubahan kelembagaan, tetapi juga menyangkut arah pengelolaan sumber daya alam nasional.

Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden. Jangan sampai negara mempunyai sumber daya migas, tetapi pengelolaannya terpecah-pecah sehingga kepentingan nasional justru tidak menjadi panglima,” ujar Sofyano.

Pertamina Diusulkan Mengelola Rantai Migas dari Hulu hingga Hilir

Dalam desain yang disampaikan Sofyano, Pertamina sebagai BUK Migas perlu memperoleh mandat yang terintegrasi. Kewenangan tersebut mencakup seluruh mata rantai industri migas, mulai dari kegiatan hulu hingga energi sampai ke masyarakat.

Ruang lingkupnya meliputi eksplorasi, produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan energi.

Menurut Sofyano, integrasi tersebut diperlukan agar pengelolaan migas nasional tidak berjalan secara terpisah antara sektor hulu, hilir, regulator, dan berbagai pihak lainnya.

“Jangan hulu jalan sendiri, hilir jalan sendiri, regulator sendiri, sementara rakyat hanya menerima harga akhirnya. Negara harus mempunyai kendali yang kuat terhadap seluruh rantai bisnis strategis migas,” tegasnya.

Ia juga berpandangan bahwa fungsi pengelolaan hulu migas, termasuk fungsi yang selama ini dijalankan SKK Migas, perlu menjadi bagian dari desain BUK Migas nasional.

Meski demikian, ia menekankan bahwa integrasi tersebut tetap harus dibarengi dengan fungsi regulasi, pengawasan, dan akuntabilitas yang kuat serta transparan.

Lifting Migas Jadi Salah Satu Fokus Utama

Bagi Sofyano, pembenahan tata kelola migas tidak cukup hanya membahas siapa yang memegang kewenangan. Hal yang lebih penting adalah kemampuan Indonesia meningkatkan penemuan cadangan, produksi, pengolahan, dan manfaat ekonomi dari sumber daya migas.

Ia menilai peningkatan lifting harus menjadi salah satu sasaran utama.

“Lifting kita harus naik. Jangan sampai Indonesia kaya sumber daya, tetapi produksi migas terus menjadi persoalan dan kita semakin bergantung pada impor. NOC harus diberi kekuatan untuk mengejar lifting nasional, melakukan eksplorasi besar-besaran dan mengembangkan lapangan migas dengan orientasi kepentingan negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait