Dinilai Bebani JPT dan UMKM, ALFI DKI Tolak Penerapan KBLI 2025 Kode 52311

Senin 07-09-2026,17:29 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Dinilai Bebani JPT dan UMKM, ALFI DKI Tolak Penerapan KBLI 2025 Kode 52311

Ilustrasi pelabuhan; ALFI DKI juga menyoroti dampak administratif dari perubahan tersebut. Pengusaha JPT dinilai berpotensi kembali dibebani pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen perizinan, hingga proses verifikasi ulang.-dok Bea Cukai-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 kode 52311 yang menempatkan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dalam kelompok jasa intermediasi transportasi barang.

Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Fauzan A Musa, mengatakan perubahan klasifikasi tersebut dinilai tidak menggambarkan praktik bisnis JPT dan freight forwarding yang selama ini berjalan di Indonesia.

BACA JUGA:Jurnal Internasional Ungkap Risiko Kanker Payudara pada Pengguna Cat Rambut, Pakar IPB Beri Penjelasan

Menurut Fauzan, ALFI DKI Jakarta saat ini memiliki sekitar 1.400 anggota perusahaan yang bergerak di bidang JPT, baik perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Sementara secara nasional, ALFI memiliki sekitar 5.400 anggota perusahaan. Fauzan menyebut sekitar 80 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"DKI menjadi ukuran atau barometer perkembangan sektor logistik di Indonesia. Hampir 80 persen pengusaha JPT merupakan UMKM," kata Fauzan, Senin 7 September 2026.

BACA JUGA:Penerapan PJJ di Jakarta Akibat Abu Vulkanik Gunung Krakatau Sampai Kapan? Simak Informasinya

Dia menjelaskan, dalam KBLI 2025, JPT diposisikan sebagai intermediary atau perantara freight forwarder. Ruang lingkupnya antara lain pengurusan dokumen, pemesanan ruang angkutan, hingga konsolidasi barang.

Menurutnya, konstruksi tersebut terlalu menyempitkan aktivitas freight forwarder. Sebab, dalam praktik internasional, forwarder dapat bertindak sebagai agen maupun principal dalam memberikan layanan logistik.

"Masalahnya, pada praktik international forwarder bisa menjadi agent atau principal. Sedangkan dalam KBLI 2025, JPT digambarkan lebih sempit sebagai perantara saja," jelasnya.

BACA JUGA:Tigor Otadan Bongkar Gambaran Akhir Tahun 2026, Gunung Anak Krakatau Disebut Hanya 'Alarm'

ALFI DKI juga menyoroti dampak administratif dari perubahan tersebut. Pengusaha JPT dinilai berpotensi kembali dibebani pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen perizinan, hingga proses verifikasi ulang.

Kondisi itu, kata Fauzan, berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan. Padahal, pemerintah saat ini tengah mendorong penurunan biaya logistik nasional.

"Harusnya kalau ada regulasi baru bukan menambah biaya, tetapi mengurangi biaya. Di tengah pemerintah ingin menurunkan biaya logistik, regulasi ini justru tidak sejalan," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: