Menata Kampus PTKI di Era Kecerdasan Buatan
Ahmad Tholabi Kharlie - Guru Besar dan Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kementerian Agama dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menghadapi persoalan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan akademik, yakni: bagaimana maha-dok disway-
BACA JUGA:Ed Sheeran Cari Pengganti Macklemore, Situs Kompetisi Opening Act Diserbu Protes
Dalam konteks perguruan tinggi, termasuk PTKI, persoalannya memang bukan superintelligence. Persoalannya jauh lebih dekat dan sehari-hari.
Mahasiswa dapat memperoleh jawaban dalam hitungan detik. Dosen dapat menyusun bahan ajar dalam waktu singkat. Peneliti dapat merangkum ratusan halaman literatur dengan bantuan mesin.
Kemudahan itu membawa pertanyaan yang tak kalah penting: apakah kemampuan berpikir manusia ikut tumbuh, atau perlahan dialihkan kepada mesin?
Pertanyaan ini penting karena perguruan tinggi pada dasarnya bukan pabrik jawaban. Perguruan tinggi adalah ruang tempat manusia belajar merumuskan pertanyaan, menguji bukti, mempertanggungjawabkan argumen, dan mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan.
Karena itu, tata kelola AI di kampus seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah AI boleh atau tidak boleh digunakan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagian mana yang boleh dibantu mesin, bagian mana yang harus tetap dikerjakan manusia, dan siapa yang memikul tanggung jawab atas hasil akhirnya?
BACA JUGA:Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU
Otoritas Pengetahuan
Di sinilah persoalan AI di perguruan tinggi memasuki wilayah yang lebih mendasar. Ketika AI memberikan referensi yang ternyata tidak pernah ada, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mesin menghasilkan analisis yang tampak meyakinkan, siapa yang memastikan validitasnya? Ketika sebuah artikel ilmiah disusun dengan bantuan AI, siapa yang mempertanggungjawabkan argumennya? Ketika AI digunakan untuk membantu penilaian akademik, siapa yang memastikan keputusan tersebut adil?
Jawabannya tidak boleh kabur. AI dapat membantu menghasilkan pengetahuan, tetapi tanggung jawab atas pengetahuan tetap berada pada manusia.
Di sinilah prinsip human-in-the-loop perlu dimaknai lebih jauh. Manusia bukan sekadar berada di ujung proses untuk menyetujui hasil mesin.
Manusia harus tetap menjadi pemegang otoritas, pemeriksa kebenaran, pengambil keputusan, sekaligus pihak yang bertanggung jawab secara etik dan akademik.
Dalam konteks PTKI, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui tata kelola yang bertumpu pada sejumlah hal. Integritas akademik perlu dijaga melalui keterbukaan mengenai penggunaan AI.
Mahasiswa dan dosen perlu dapat menjelaskan kapan, untuk apa, dan seberapa jauh teknologi tersebut digunakan. Transparansi semacam ini bukan bentuk kecurigaan terhadap teknologi, tapi bagian dari kejujuran akademik.
Literasi AI juga perlu ditempatkan sebagai proses yang berkelanjutan. Kampus tidak cukup mengajarkan cara mendapatkan jawaban dari mesin.
Yang lebih penting adalah mengajarkan cara meragukan jawaban tersebut, memeriksa sumber, mengenali bias, dan memahami keterbatasan model. Perguruan tinggi perlu melahirkan pengguna AI yang kritis, bukan pengguna yang semakin bergantung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: