Napi Jadi Bandar dari Balik Lapas, Residivis Disuruh Edarkan Sabu ke Kemang

Kamis 17-09-2026,21:36 WIB
Napi Jadi Bandar dari Balik Lapas, Residivis Disuruh Edarkan Sabu ke Kemang

Seorang residivis berinisial OR (33) ditangkap polisi saat membawa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,91 gram. --Fajar Ilman

Bukannya jera, OR justru kembali masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa paket sabu siap edar tersebut rencananya akan dijajakan ke kawasan hiburan malam.

"Targetnya di wilayah Kemang, di tempat hiburan di wilayah Kemang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait