Perkuat Demutualisasi Bursa, OJK Terbitkan POJK 13 Tahun 2026

Senin 21-09-2026,20:34 WIB
Perkuat Demutualisasi Bursa, OJK Terbitkan POJK 13 Tahun 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi-Disway/Bianca Khairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai bagian dari rencananya dalam melakukan langkah-langkah Demutualisasi Bursa Efek, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengumumkan pemberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Dalam penuturannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan bahwa penerbitan POJK ini juga merupakan mandat kepada OJK, dalam mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek.

BACA JUGA:Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi Warga Rawa Buaya Cerdas Memilih Kosmetik Aman

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis," tutur Hasan kepada media secara daring, pada Senin (21/09).

Nantinya melalui demutualisasi Bursa Efek ini, Hasan menambahkan, struktur kepemilikan akan berubah atas saham Bursa Efek.

Perubahan tersebut sendiri adalah dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual).

"Publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," ucap Hasan.

BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Terminal Kontainer NPCT1 Kalibaru, 19 Unit Damkar Dikerahkan

Sementara itu, POJK 13 Tahun 2026 turut memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.

Adapun POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, diantaranya:

1. Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

2. Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

3. Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.

BACA JUGA:Streamlining BUMN Dinilai Bisa Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Perusahaan Negara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: