Terungkap Nasib Gaji Manajer Kopdes Selama Tunggu SK

Rabu 23-09-2026,19:07 WIB
Terungkap Nasib Gaji Manajer Kopdes Selama Tunggu SK

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota bersama KSP Dudung Abdurachman -Anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan pegawai yang masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tidak akan menerima gaji selama belum mulai bekerja.

Penegasan itu seiring terkait nasib gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih menunggu SK tersebut.

Menurutnya, pemberian gaji selaras dengan dimulainya seseorang bekerja. Karena itu, masa tunggu sebelum resmi bekerja tidak menjadi dasar untuk pembayaran gaji.

“Yang pasti orang kan enggak akan digaji kalau dia mulai bekerja kan. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” kata Jo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 23 September 2026.

BACA JUGA:Guru Non-ASN Tak Lulus PNS dan PPPK Tetap Digaji dari Dana BOS, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Ia menilai kondisi tersebut merupakan hal yang umum dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurutnya, seseorang yang masih berada dalam tahap melamar atau menunggu proses pengangkatan belum mendapatkan hak gaji karena belum mulai bekerja.

“Kalau Anda melamar, pasti Anda belum dapat gaji. Ini kan hal yang umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman, pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk manajer Kopdes Merah Putih telah resmi diterbitkan. Selain SK manajer, mekanisme serta sistem penggajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah rampung disiapkan.

"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan sudah ada. Sehingga nanti PT Agrinas Pangan Nusantara segera mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," ujar Dudung.

Dengan terbitnya SK tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas untuk bergerak cepat mengaktifkan gerai-gerai Kopdes yang telah siap beroperasi di lapangan.

Langkah percepatan operasional Kopdes ini juga didorong oleh telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden.

BACA JUGA:BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

Dudung menegaskan Perpres ini menjadi payung hukum utama dan landasan kuat bagi seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyiapan serta pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait