Erick Thohir Soroti Dualisme Kepengurusan Organisasi Kepemudaan, Ingatkan Jurus Mengatasinya
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir memberikan pernyataan pers-Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir menyoroti maraknya dualisme kepengurusan organisasi kepemudaan di Indonesia.
Pemerintah pun mendorong transparansi dalam proses pemilihan pimpinan untuk mencegah konflik dan munculnya kepengurusan ganda.
Upaya tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan.
BACA JUGA:Kata Erick Thohir Uji Coba Timnas di Timur Tengah Bisa Batal, Siapkan Skenario Cadangan
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong proses pemilihan pimpinan organisasi kepemudaan yang lebih transparan, termasuk hingga tingkat cabang.
Jurus Keterbukaan Kunci Kepemimpinan Legitimate
Erick menegaskan, keterbukaan dalam pemilihan menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan kepemimpinan yang legitimate sekaligus meminimalkan potensi perpecahan di internal organisasi.
"Saya selalu sampaikan, dengan peraturan kementerian yang terbaru, kami mendorong proses pemilihan kepemimpinan organisasi kepemudaan berikut cabang-cabangnya bisa transparan dan juga memutuskan hasil yang terbaik," terang Ketum PSSI ini di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurutnya, pemerintah juga berupaya menyederhanakan proses administrasi setelah kongres pemilihan pimpinan organisasi selesai dilaksanakan.
Dengan mekanisme tersebut, organisasi tidak perlu menjalani proses pelantikan tambahan yang berpotensi memperpanjang birokrasi dan menambah biaya.
Hasil kongres nantinya cukup disampaikan untuk diproses melalui mekanisme registrasi dan verifikasi oleh kementerian terkait.
Kemenpora Gandeng Kementerian Hukum
Erick mengatakan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Hukum untuk mendukung mekanisme tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: