TAUD Sebut 19 Orang yang Diamankan saat Demo Dibebaskan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 19 orang yang diamankan aparat kepolisian saat aksi demonstrasi di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026), telah dibebaskan.-dok Disway-
Pihaknya mengaku menemukan personel TNI berada dalam pengamanan aksi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan personel militer dalam menghadapi massa aksi menjadi salah satu hal yang disoroti tim advokasi.
"Kemudian kami juga menemukan kemarin hasil pemantauan, ada aparat pertahanan negara, yaitu tentara, yang enggak ada urusan dengan massa aksi tapi ikut dalam menghadapi aksi massa," tuturnya.
Sementara Perwakilan Koalisi Advokasi Warga Sipil Tahanan Politik atau Sekretariat Tahanan Politik (Kawal Tapol & Setapol), Andi Rahadia menyebut pihaknya mencatat dugaan penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Wamendagri Bima Ajak Generasi Muda Terus Suarakan Gagasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
"Kami juga mencatat bahwa ini adalah keberulangan lagi, di mana kepolisian itu menangkap dan menahan orang tanpa dasar yang kuat dan yang jelas," sebutnya.
Pihaknya berharap pergantian pimpinan di Polda Metro Jaya dapat diikuti dengan perbaikan dalam penanganan aksi demonstrasi, termasuk dengan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau dan berharap para penegak hukum juga lebih memperhatikan lagi hukum acara pidana," paparnya.
Andi turut mengungkapkan bahwa salah satu dari 19 orang yang diamankan merupakan anak penyandang disabilitas. Ia menilai anak tersebut tidak mendapatkan perlakuan khusus selama berada dalam pengamanan aparat.
"Jadi, anak ini juga tidak mendapat perlakuan yang khusus," terangnya.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pemalsuan Surat, Notaris Asal Gorontalo Ditangkap Kejagung di Tebet
Atas kejadian tersebut, Andi berharap masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat di muka umum tanpa rasa takut.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, sebanyak 19 orang diamankan kepolisian dalam rangkaian pengamanan aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan mereka diamankan karena kedapatan membawa petasan, senjata tajam (sajam), hingga barang-barang yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: