BANDUNG, DISWAY.ID-Sidang Lanjutan kasus penyebaran Hoaks dengan terdakwa Habib Bahar Smith digelar Selasa 19 April 2022 dengan agenda membacakan tanggapan eksepsi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepksi terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith yang dibacakan Selasa 12 April 2022 lalu.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 19 April 2022, JPU menjawab eksepsi tersebut dengan penolakan. JPU meminta Majelis Hakim PN Bandung untuk menolak eksepsi terdakwa Habib Bahar Smith.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2022, Brebes-Cilacap Dapat Pasokan 50 Ribu Tabung Gas Elpiji 3 Kg
JPU yang diketuai oleh Suharja menilai bahwa eksepsi dari Bahar Bin Smith tidak tepat.
“Tanggapan dan jawaban. Bahwa penasihat hukum dalam eksepsinya yang menyatakan penuntut umum telah membuat surat dakwaan telah menabrak. Itu adalah alasan yg tidak tepat,” ucapnya dalam persidangan yang dilangsungkan di PN Bandung, Selasa 19 April 2022.
Menurut Suharja, dakwaannya terhadap Bahar bin Smith tepat dan sesuai dengan penerapan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
“Dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaannya itu telah tepat dan benar dalam hal tersebut telah lazim dalam peradilan di Indonesia,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Sebar Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tolak Dakwaan JPU
Maka dari itu, Jaksa pun menegaskan agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang sebelumnya sempat dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Bahar Bin Smith.
“Jadi pada kesempatan ini kami berkesimpulan, bahwa penasihat hukum terdakwa yang telah diajukan dan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi pada hari Selasa 12 April kemarin, adalah tidak beralasan. Dan oleh karena itu kami berpendapat seyogianya untuk di tolak,” tuturnya
Menanggapi permintaan JPU untuk menolak Eksepsi terdakwa Habib Bahar bin Smith, Majelis Hakim PN Bandung kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan semua jawaban eksepsi dari JPU.
Adapun persidangan putusan eksepsi akan dibacakan pada persidangan lanjutan pekan depan.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan setelah ini gak ada replik-duplik. Ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani.
BACA JUGA:Habib Bahar Tak Terima Dakwaan dari JPU, Bacakan Eksepsi Secara Pribadi