BANDUNG, DISWAY.ID-Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjawab pernyataan eksepsi terdakwa Habib Bahar Smith dengan penolakan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong, Selasa 19 April 2022.
Namun menurut Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, tanggapan JPU tersebut belum menjawab semua eksepsi kliennya.
Pihaknya menilai ada beberapa yang tidak dijawab, seperti dakwaan atas keonaran.
"Dari tanggapan yang disampaikan oleh JPU tadi kami melihat bahwa ada beberapa hal eksepsi kami yang tidak dijawab real oleh pihak JPU, seperti kaitan dengan keonaran. Dan ini masih dalam pokok perkara,” ungkap Ichwan seusai melakukan persidangan.
BACA JUGA:JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Smith
Padahal, lanjut Ichwan, jika dilihat dari hasil subtansi, pokok perkara tersebut berkaitan dengan pasal14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
"Subtansi itu kaitan dengan PN Bandung ini berwenang atau tidak locus delicti nya. Tadi kita sudah sampaikan tapi malah dilarikan tentang departemen Hukum dan HAM. Jadi dilarikan ke yang lain,” sambungnya.
"Jadi, substansi apa yang kami sampaikan kemarin bahwa pengadilan ini (PN Bandung) bukan tempatnya untuk menyidangkan, dan yang menyidangkan itu harusnya pengadilan Baleendah (Bale Bandung) karena tempatnya berada di Kabupaten Bandung. Nah, dalam substansinya itu malah tidak ada,” tambahnya lagi.
BACA JUGA:Vonis Bebas Habib Bahar Diajukan, Pengacara Anggap Tuduhan Tidak Mendasar
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menolak Eksepsi yang sebelumnya sempat dibacakan Kuasa Hukum dari terdakwa Penyebaran berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith pada persidangan Selasa 12 April lalu.
“Jadi pada kesempatan ini kami berkesimpulan, bahwa penasihat hukum terdakwa yang telah diajukan dan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi pada hari Selasa 12 April kemarin, adalah tidak beralasan. Dan oleh karena itu kami berpendapat seyogianya untuk ditolak,” papar JPU dalam persidangan yang di gelar lada Selasa 19 April 2022.
BACA JUGA:Habib Bahar Tak Terima Dakwaan dari JPU, Bacakan Eksepsi Secara Pribadi
Menanggapi permintaan JPU untuk menolak Eksepsi terdakwa Habib Bahar bin Smith, Majelis Hakim PN Bandung kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan semua jawaban eksepsi dari JPU.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Sebar Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tolak Dakwaan JPU
Adapun persidangan putusan eksepsi akan dibacakan pada persidangan lanjutan pekan depan.