Tak tanggung-tanggung, bawang merah yang ia bawa kabur adalah 1,5 ton pada 11 Maret 2022 lalu.
Total kerugian pun mencapai angka Rp 33 juta, di mana pelaku melakukan modus yang sama, mengajak ketemuan korban di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang.
"Modusnya hampir sama, korban diajak mekan oleh pelaku kemudian pelaku pamit untuk membeli rokok dan menghilang," tutur Putra.
BACA JUGA:Kecelakaan di KM 23 Tol Trans Sumatera, Truk Muatan Ayam Potong Tabrak Colt Diesel
BACA JUGA:27 Negara yang Lolos Piala Dunia 2022, 5 Slot Lagi akan Diperebutkan
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun dalam kasus penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya, sebagaimana dikutip dari FIN.