JAKARTA, DISWAY.ID-- Menurut Asisten Departemen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Endah Sri Rezeki, kasus perempuan yang dinikahi seorang perempuan di Jambi, bisa diproses hukuman berat.
Seperti diketahui, seorang perempuan bernama Nur Aini dinikahi Ahnaf Arrafif, seorang perempuan yang ternyata bernama Erayani, mengaku-ngaku sebagai laki-laki.
Menurut Kementerian PPPA, kasus pernikahan Nur Aini dengan Ahnaf Arrafif alias Erayani adalah kasus penipuan.
BACA JUGA:Ibu Kandung Nur Aini Sebut Ahnaf Arrafif Sudah Melecehkan Agama untuk Mengelabui Keluarganya
"Harus dilihat kasusnya dulu. Pernikahan sesama jenis ini kayaknya penipuan sebenarnya," kata Endah, seperti diberitakan sebelumnya.
Ia menyebutkan terdapat beberapa jenis penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ahnaf Arrafif alias Erayani.
Untuk diketahui, pertama terduga pelaku Erayani menyamar sebagai laki-laki, menyembunyikan jati dirinya.
Lalu Erayani juga mengaku-ngaku sebagai dokter spesialis bedah syaraf, hingga berani mengimami jemaah salat Jumat.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,4 SR Guncang Kabupaten Kaur Bengkulu, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
"Artinya apa? Pelanggaran hukum lainnya juga harus diproses secara hukum pula," ujar Endah.
Katanya, jika terduga pelaku Erayani terungkap telah merencanakan penipuan untuk merugikan keluarga korban, Nur Aini, makan setiap kasus dapat diproses hukum secara berat.
"Bukan hanya penipuan jenis kelamin, tapi terdapat juga kasus-kasus lainnya yang bisa diproses hukum berat.
"Seperti penistaan agama, tapi juga gelar yang mengaku dokter," sambung Endah.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap bijak. Sebab, katanya, kasus perempuan yang dinikahi perempuan ini masih tingkat Provinsi.